Jokowi, IMF, dan Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 28 Februari 2018 - 08:30 WIB
Jokowi, IMF, dan Pasal...
Jokowi, IMF, dan Pasal 33 UUD 1945
A A A
Budiharjo
Wakil Direktur Program Pascasarjana
Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)

INTERNATIONAL Monetary Fund (IMF) menemui Pre­si­den Joko Widodo di Istana Ne­ga­ra pada Senin (26/2). Patut di­per­ta­nyakan apa yang hendak dila­ku­kan Dana Moneter ter­se­but se­telah sebelumnya ber­ha­sil men­dikte perekonomian In­donesia dengan kucuran utang.

Dihim­pun dari beberapa media, delegasi IMF yang menemui Kepala Ne­ga­ra adalah Managing Director IMF Christine Lagarde, Director Asia Pacific Depart­ment IMF Chang­yong Rhee, Director Commu­ni­cation Depart­ment IMF Gerard Thomas Rice, Secre­tary of the IMF Jianhai Lin, Se­nior Resident Repr­e­sen­tative for Indonesia, John G Nel­mes, dan Division Chief for Indonesia Asia Pacific Depart­ment IMF Luis E Breuer.

Ketika Indonesia diterpa kri­sis moneter 1998, IMF da­tang mengucurkan bantuan utang. Pinjaman yang diberikan kepada Indonesia dibarengi de­ngan sejumlah pendiktean ke­bi­jakan nasional, salah satunya pe­nge­bi­ri­an peran Bulog se­ba­gai sta­bi­litator pangan. Kita ingat foto Direktur Pelak­sa­na IMF Michel Camdessus yang me­lipat ta­ngan me­nyaksikan Pre­siden Soehar­to menan­da­tang­ani Letter of Intent (LoI) antara pemerintah de­ngan IMF. Penanda tanganan itu men­jadi tonggak sejarah dan ber­peran sangat vital me­ru­sak sistem produksi pangan di Tanah Air.

Salah satu resep IMF yang tertuang dalam LoI adalah meng­hapus peran Bulog se­ba­gai lembaga sentral da­lam sta­bi­li­sasi harga pangan. Bahkan, Bulog tidak boleh lagi me­ngua­sai distribusi dan pro­duksi be­ras sebagai pangan uta­ma ma­sya­rakat Indonesia. Aki­batnya, Bulog tidak mampu lagi men­jaga mekanisme harga da­sar, harga atas, manajemen stok, dan operasi pasar. Padahal itu yang dulunya efektif mens­ta­bil­kan harga pangan.

Pen­dik­tean ini membuktikan Indo­ne­sia ga­gal menjaga kedaulatan di bi­dang ekonomi, khususnya pang­an. Kehadiran IMF kali ini tidak boleh membuat Indonesia kem­bali terperosok ke ku­bang­an utang dan mengikuti dikte yang coba ditebar agen-agen IMF dengan agenda liberalisme dan kapitalismenya.

IMF dengan gerbong ke­kuat­­annya tidak akan peduli dengan kedaulatan ekonomi rakyat. Bahkan, resep IMF se­te­lah Indo­nesia diterjang krisis pada 1997-1998, membuat ne­gara kian ter­perosok pada sis­tem ekonomi liberal dan ka­pitalistik. Industri-industri subs­­titusi impor yang awalnya dibanggakan dan disan­jung hampir semuanya meng­alami kontraksi negatif sangat besar.

Kondisi tersebut sebe­nar­nya berbanding terbalik jika me­ni­lik laporan Bank Dunia pada Mei 1997. Sebulan sebelum kri­sis itu, perekonomian Indo­ne­sia se­sung­guhnya tidaklah ter­la­lu bu­ruk. Dalam buku yang ber­ju­dul “Indonesia, Sustaining High Growth with Equity”, per­eko­no­mi­an Indonesia menun­juk­kan kin­erja yang baik.

PDB me­ning­kat 7,8% pada 1996 dan ting­kat inflasi turun menjadi 6,47­%. Investasi langsung dalam dan luar negeri semakin ma­­rak, sur­plus fiskal yang besar bisa di­per­tahankan, dan meskipun ber­bunga tinggi, pem­ba­yar­an utang luar negeri peme­rin­tah terus dilaksanakan. Cadang­an devisa resmi naik se­be­sar USD4 miliar selama 1996-1997.

Cuaca Tanah Air yang “te­rang benderang” tersebut tiba-tiba berubah drastis. Tak hanya hujan lebat, tetapi juga gelap. Per­tum­buhan tinggi langsung meng­alami kontraksi dan jatuh pada keadaan depresi (-13 per­sen). Inflasi melambung cepat men­ca­pai 78%. Nilai tukar uang yang se­mula berkisar Rp2.500 per dolar AS, pada puncaknya mencapai Rp17.000 per dolar AS. Dunia perbankan ambruk, utang luar negeri naik tajam, pengangguran meningkat, dan kemiskinan mem­bengkak. Ke­han­curan eko­no­mi Indonesia saat itu hampir mirip dengan depresi ekonomi yang terjadi di Amerika dan Ing­gris pada ta­hun 1930-an.

Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, tentu tidak ber­lebihan jika kita mewaspadai saran-saran IMF meski dengan alasan guna meningkatkan per­tum­buhan ekonomi. Pertum­buh­­an ekonomi sebesar 5% pada 2017 dinilai banyak pihak se­ba­gai stagnasi ekonomi. Daya beli masyarakat yang menurun juga men­jadi faktor melam­bat­nya per­tumbuhan ekonomi.

Apa­­lagi Pre­siden Jokowi lebih mem­fo­kus­­kan pembangunan infra­struk­­tur di daerah-daerah. Sayang­nya, program ini ter­ham­bat dengan banyaknya ke­ce­­la­kaan kerja di lapangan. Pa­dahal pembangunan infra­struk­tur dapat menyerap pe­ker­jaan dan dalam jangka pan­jang bisa memenga­ruhi per­tum­buhan ekonomi se­cara po­sitif.

Jokowi harus berani me­nun­jukkan kepribadian yang teguh atas dasar kedaulatan bang­sa dan negara. Indonesia me­miliki ideologi Pancasila yang ber­ha­dap-hadapan de­ngan glo­bal­i­sasi kapitalistik-imp­eria­listik. Per­eko­nomian Indonesia me­nganut ke­dau­lat­an rakyat (peo­ple sovereignity) se­suai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 meng­ajar­kan kepada masya­ra­kat Indo­ne­sia bahwa kepe­mi­lik­an yang be­sar dikuasai negara un­tuk kese­jah­teraan dan kemakmuran orang banyak. Da­lam pasal itu juga ter­cantum dasar demokrasi eko­nomi pro­duk­si dikerjakan oleh semua dan untuk semua di ba­wah pim­pinan anggota-ang­gota ma­sya­rakat yang telah di­pi­lih secara demokratis. Ke­mak­muran masyarakat yang di­uta­makan, bukan kemak­mur­an orang per orang.

Dalam Pasal 33 ter­can­tum per­ekonomian atas dasar de­mo­krasi ekonomi, kemak­mur­an bagi semua orang. Sebab itu, cabang-ca­bang produksi yang penting ba­gi negara dan me­nguasai hidup rakyat ba­nyak ha­rus di­kua­sai negara. Kalau ti­dak, tampuk pro­duk­si jatuh ke ta­ngan individu yang berkuasa atau mere­ka yang dekat dengan kekua­sa­an.

IMF telah menunjukkan bah­wa resep mereka dalam eko­nomi adalah meng­hen­ti­kan sub­sidi dan menyerahkan pada me­kanisme pasar. Pa­da­hal ini sangat bertentangan de­ngan konstitusi kita. Urusan pa­ngan saja, IMF memereteli peran Bulog yang mengakibatkan me­ka­nisme distribusi logistik kita se­makin tidak terkendali. Pe­nye­babnya adalah pasar dija­di­kan sebagai kaisar yang kita ha­rus tunduk kepadanya.

Kita berharap Jokowi mam­pu menegakkan kepala dan tidak serta-merta tunduk atas apa yang akan diberikan IMF ke­pada Indonesia. Semoga tidak lagi terulang di mana Kepala Ne­gara kita tunduk menan­da­tangani perjanjian dengan pim­pinan IMF sambil melipat ta­ngan tanda kesombongannya.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved