Pansus Angket Minta Bantuan Pimpinan DPR Dipertemukan dengan KPK

Rabu, 20 September 2017 - 16:07 WIB
Pansus Angket Minta Bantuan Pimpinan DPR Dipertemukan dengan KPK
Pansus Angket Minta Bantuan Pimpinan DPR Dipertemukan dengan KPK
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta pimpinan Pansus serta pimpinan DPR untuk dipertemukan dengan pimpinan KPK. Upaya ini dilakukan terkait sikap pimpinan KPK yang membatalkan rapat dengan Pansus dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni mengakui masa kerja Pansus segera berakhir. Namun dirinya tetap mengusulkan perpanjangan kerja pansus sampai Pansus mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.

"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu," ujar Sahroni, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Dia juga menghormati langkah KPK yang mengajukan judicial review ke MK. Judicial Review itu diajukan terkait Undang-undang Nomor 17 tahun 2014. (Baca: Pansus Angket Ingin Bertemu Jokjowi Sebelum Rapat Paripurna)

"Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka Pansus tanggal 28 september tetap membacakan di paripurna akan kita mintakan pada pimpinan Pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja Pansus sesuai UU," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3903 seconds (0.1#10.140)