Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:58 WIB
loading...
Budi Santoso: Revisi...
Mantan penasihat KPK Budi Santoso saat menyampaikan kesaksian secara virtual terkait uji materiil dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso menyebutkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 berhubungan erat dengan hasil Pansus Angket DPR terhadap KPK.

"Saya mau mengaitkan atau menghubungkan antara peristiwa Pansus Angket KPK di 2018 sekitar Februari, dengan kemudian munculnya RUU yang sangat mengagetkan kita semua, khususnya bagi kami di internal KPK," kata Budi Santoso saat bersaksi melalui video teleconference, di hadapan hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary)

Kekagetan KPK tersebut, kata dia, karena pada September 2019 sebenarnya KPK secara kelembagaan dan para insan KPK sedang fokus mengamati dan mencermati proses berjalannya seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sedang berjalan. Ditambah lagi, begitu cepatnya proses pengajuan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pembahasan, hingga disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Budi Santoso dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum pemohon perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019 terkait dengan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Sebelumnya perkara ini diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, hadir juga satu pemohon prinsipal yakni Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif didampingi Muhamad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang)

Budi melanjutkan, sebagai penasihat KPK saat itu dia mengetahui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dan dibacakan Pansus Angket DPR terhadap KPK yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR tertanggal 14 Februari 2018. Isi rekomendasi Pansus tersebut, menurut dia, sangat penting disampaikan kembali di hadapan hakim MK karena menyangkut dengan posisi penasihat sebagaimana sebelumnya ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. "Saya merasa ini penting untuk saya sampaikan, karena salah satu isi rekomendasi dari Pansus Angket KPK ini terkait dengan status atau posisi atau kedudukan struktur penasihat di dalam institusi atau lembaga KPK," bebernya.

Seingat Budi, secara umum ada delapan rekomendasi pokok yang disodorkan oleh Pansus Angket DPR terhadap KPK. Pertama, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasi KPK. Kedua, KPK diminta meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum atau lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, dan sebagainya.
Ketiga, KPK diminta membentuk lembaga pengawas independen. Keempat, KPK diminta menempatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai counter partner yang kondusif. (Baca juga: Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Mesir Laporkan Wasit...
Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
Berita Terkini
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved