Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:58 WIB
loading...
Budi Santoso: Revisi...
Mantan penasihat KPK Budi Santoso saat menyampaikan kesaksian secara virtual terkait uji materiil dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso menyebutkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 berhubungan erat dengan hasil Pansus Angket DPR terhadap KPK.

"Saya mau mengaitkan atau menghubungkan antara peristiwa Pansus Angket KPK di 2018 sekitar Februari, dengan kemudian munculnya RUU yang sangat mengagetkan kita semua, khususnya bagi kami di internal KPK," kata Budi Santoso saat bersaksi melalui video teleconference, di hadapan hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary)

Kekagetan KPK tersebut, kata dia, karena pada September 2019 sebenarnya KPK secara kelembagaan dan para insan KPK sedang fokus mengamati dan mencermati proses berjalannya seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sedang berjalan. Ditambah lagi, begitu cepatnya proses pengajuan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pembahasan, hingga disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Budi Santoso dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum pemohon perkara nomor: 79/PUU-XVII/2019 terkait dengan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Sebelumnya perkara ini diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, hadir juga satu pemohon prinsipal yakni Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif didampingi Muhamad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang)

Budi melanjutkan, sebagai penasihat KPK saat itu dia mengetahui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dan dibacakan Pansus Angket DPR terhadap KPK yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR tertanggal 14 Februari 2018. Isi rekomendasi Pansus tersebut, menurut dia, sangat penting disampaikan kembali di hadapan hakim MK karena menyangkut dengan posisi penasihat sebagaimana sebelumnya ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. "Saya merasa ini penting untuk saya sampaikan, karena salah satu isi rekomendasi dari Pansus Angket KPK ini terkait dengan status atau posisi atau kedudukan struktur penasihat di dalam institusi atau lembaga KPK," bebernya.

Seingat Budi, secara umum ada delapan rekomendasi pokok yang disodorkan oleh Pansus Angket DPR terhadap KPK. Pertama, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasi KPK. Kedua, KPK diminta meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum atau lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, dan sebagainya.
Ketiga, KPK diminta membentuk lembaga pengawas independen. Keempat, KPK diminta menempatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai counter partner yang kondusif. (Baca juga: Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
10 Pertandingan Terbaik...
10 Pertandingan Terbaik dalam Sejarah Piala Dunia: Ada Tangan Tuhan Maradona hingga Magis Messi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved