Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:27 WIB
loading...
Usut Transaksi Janggal...
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muncul wacana untuk mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket dalam mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.

"Kami dari Fraksi Demokrat merasa perlu bagi kita di DPR agar membuka terang-benderang membuka ini, untuk segera gunakan hak angket kita," terang Hinca saat raker bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Hinca berkata, penggunaan hak angket untuk membentuk pansus itu perlu guna mengungkap slandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Sebagaimana diungkapkan oleh Pak Mahfud untuk membentuk pansus," ucap Hinca.

"Mengapa perlu? Supaya betul-betul terang benderang," tandasnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.

Terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penegakan Hukum...
Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus
DPR Lagi Pertimbangkan...
DPR Lagi Pertimbangkan Bikin Pansus Kasus Korupsi Pertamina
Revisi UU KUHAP, Advokat...
Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
DPR Minta Bawas MA dan...
DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved