Kasus Korupsi Tanah Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp155,4 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai dengan akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ujar dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Cahyono menyebut perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," paparnya.
Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Cahyono menyebut perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," paparnya.
Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.
Lihat Juga :