Kasus Korupsi Tanah Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp155,4 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:04 WIB
loading...
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan merugikan negara Rp155,4 miliar dalam kasus pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Foto/sutikno
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyebut eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan negara Rp155,4 miliar. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, awalnya pada 21 Desember 2018, Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.
"Selanjutnya selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," kata Cahyono, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung
Pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta pembatalan PPJB dengan klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, awalnya pada 21 Desember 2018, Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.
"Selanjutnya selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," kata Cahyono, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung
Pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta pembatalan PPJB dengan klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Lihat Juga :