Kasus Korupsi Tanah Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp155,4 Miliar
loading...
A
A
A
"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara Komarudin yang merupakan Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," jelasnya.
Di sisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
Di sisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
(cip)