Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Senin, 07 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
KPK segera mengeksekusi mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan . Rencana eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Yoory dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim
Majelis hakim menyatakan bahwa Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim
Majelis hakim menyatakan bahwa Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
Lihat Juga :