Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Kamis, 02 Juli 2026 - 07:08 WIB
loading...
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan Suhardiman dan dua orang lainnya pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik.
"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Terkait itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT. "Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti dikeluarkan Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan," ungkap Taufik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan Suhardiman dan dua orang lainnya pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik.
"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Terkait itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT. "Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti dikeluarkan Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan," ungkap Taufik.
(jon)
Lihat Juga :