Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan

Senin, 09 Januari 2023 - 11:39 WIB
loading...
A A A
Teori kesalahan ini tampak sederhana akan tetapi jika berkaca kasus Ferdy Sambo, tidak semudah perkiraan sekalipun jelas terdapat korban karena tempat kejadian perkara sudah dirusak. Selain itu keterangan saksi-saksi juga diduga sudah direkayasa untuk melindungi pelaku, dan terdapat keragu-raguan mengenai motif pelaku membunuh korban.

Sungguh betapa sulit pembuktian kasus Ferdy Sambo. Namun, di balik kesulitan pembuktian kasus pidana termasuk kasus Kanjuruhan, bahwa hukum itu sendiri bukan ditujukan untuk hukum pidana sendiri dan hanya tujuan menemukan kesalahan dan menghukum melainkan hukum pidana juga memiliki fungsi pelayanan sosial.

Pandangan Remmelink, ahli hukum Belanda, tampaknya juga diakui para ahli hukum di negara itu sehingga dalam KUHP Belanda 1996 telah dimasukkan ketentuan mengenai plea-bargaining dan model restoratif-restorative justice. Di situ disebutkan dalam Pasal 76 yang memberikan hak kepada terdakwa berusia 70 tahun untuk dibebaskan dari penuntutan dengan syarat bahwa kerugian korban telah dipulihkan dan kerugian tidak terlalu signifikan.

Kasus Kanjuruhan termasuk keadaan darurat atau force majeure yang memang berkarakter tidak dapat diukur dengan kepastian hukum untuk dapat menemukan siapa yang patut disalahkan secara mutlak. Bahwa tidak ada satupun orang yang terlibat di dalam kssus tersebut menghendaki kematian lebih dari 130 orang itu.

Hukum yang akan diterapkannya pun tidak semudah kasus pembunuhan atau pencurian. Diperlukan pemikiran jernih dan objektif menangani kasus Kanjuruhan, apalagi korban pascakasus tersebut sudah ditangani dengan baik dan maksimal.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
130.000 Orang Hilang...
130.000 Orang Hilang Misterius di Negara Ini, Apa Pemicunya?
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved