Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan
Senin, 09 Januari 2023 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Sampai dengan hari ini, kita masih termasuk dalam kehidupan masyarakat khusus hukum adat. Masalah tabu dan talionis masih merupakan dambaan apalagi di daerah Sulawesi dan lainnya di mana ada yang menganut utang gigi bayar gigi atau lex talionis.
Seingat penulis, seorang ahli kriminologi Indonesia, almarhum Paul Moedigo Moeliono, guru besar kriminologi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, mengemukakan teori bahwa kejahatan bisa terjadi karena salahmu sendiri atau juga bisa terjadi karena tiada orang yang bersalah. Teori yang tidak berkembang pascabeliau meninggal dunia.
Fungsi pelayanan atau fungsi sosial hukum pidana menjelaskan bahwa sanksi pidana yang tajam hanya akan dijatuhkan jika mekanisme penegakkan hukum lainnya yang lebih ringan tidak berdaya guna atau sudah dipandang tidak cocok.
Fungsi hukum pidana tersebut tetap dianut di Belanda sampai saat ini. Bahkan, dikenalkan sarana sanksi pemulihan keadaan/hubungan sosial dalam keadaan semula antara pelaku dan korban jika kerugian tidak terlalu signifikan. Atau, sanksi dikenakan atas kerugian yang dikompensasi dengan tebusan/pembayaran yang disepakati pihak korban dan pelaku serta kepentingan masyaraka luas terpenuhi/tidak terganggu.
Dalam praktik penegakan hukum, sering dihadapi masalah mengambinghitamkan antara para pelaku dibantu korban. Ini termasuk teori kambing hitam (scape goat theory).
Asas kesalahan dengan prinsip bahwa tiada pidana tanpa kesalahan ditafsirkan selama ini oleh juris kita. Bahwa jika terjadi dugaan peristiwa pidana, harus ditemukan dulu adanya kesalahan pada seseorang dengan syarat perbuatan terduga pelaku telah menenuhi unsur mens rea dan actus reus.
Namun demikan, dalam praktik seolah-olah dua syarat tersebut harus dapat ditemukan dan kemudian dibuktikan di sidang pengadilan. Pemenuhan syarat kedua unsur tersebut kunci untuk menentukan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana atau siapa yang tidak memenuhinya.
Seingat penulis, seorang ahli kriminologi Indonesia, almarhum Paul Moedigo Moeliono, guru besar kriminologi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, mengemukakan teori bahwa kejahatan bisa terjadi karena salahmu sendiri atau juga bisa terjadi karena tiada orang yang bersalah. Teori yang tidak berkembang pascabeliau meninggal dunia.
Fungsi pelayanan atau fungsi sosial hukum pidana menjelaskan bahwa sanksi pidana yang tajam hanya akan dijatuhkan jika mekanisme penegakkan hukum lainnya yang lebih ringan tidak berdaya guna atau sudah dipandang tidak cocok.
Fungsi hukum pidana tersebut tetap dianut di Belanda sampai saat ini. Bahkan, dikenalkan sarana sanksi pemulihan keadaan/hubungan sosial dalam keadaan semula antara pelaku dan korban jika kerugian tidak terlalu signifikan. Atau, sanksi dikenakan atas kerugian yang dikompensasi dengan tebusan/pembayaran yang disepakati pihak korban dan pelaku serta kepentingan masyaraka luas terpenuhi/tidak terganggu.
Dalam praktik penegakan hukum, sering dihadapi masalah mengambinghitamkan antara para pelaku dibantu korban. Ini termasuk teori kambing hitam (scape goat theory).
Asas kesalahan dengan prinsip bahwa tiada pidana tanpa kesalahan ditafsirkan selama ini oleh juris kita. Bahwa jika terjadi dugaan peristiwa pidana, harus ditemukan dulu adanya kesalahan pada seseorang dengan syarat perbuatan terduga pelaku telah menenuhi unsur mens rea dan actus reus.
Namun demikan, dalam praktik seolah-olah dua syarat tersebut harus dapat ditemukan dan kemudian dibuktikan di sidang pengadilan. Pemenuhan syarat kedua unsur tersebut kunci untuk menentukan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana atau siapa yang tidak memenuhinya.
Lihat Juga :