KPU: Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Senin, 09 Januari 2023 - 09:41 WIB
loading...
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa Pemilu 2024 masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Delapan partai politik yakni Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. Baca juga: Pengamat: Sistem Proporsional Terbuka Hadirkan Kompetisi Demokrasi yang Sah
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin (9/1/2023).
Sementara kata Idham, ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. Baca juga: Pengamat: Sistem Proporsional Terbuka Hadirkan Kompetisi Demokrasi yang Sah
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin (9/1/2023).
Sementara kata Idham, ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Lihat Juga :