Soal Perppu Ciptaker, Yusril: Bukan Pilihan Terbaik tapi Pilihan Paling Mungkin

Sabtu, 07 Januari 2023 - 00:25 WIB
loading...
Soal Perppu Ciptaker,...
Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pilihan paling mungkin untuk disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yusril mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi waktu perbaikan tersebut selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023. Namun, lanjut Yusril, jika UU Ciptaker tak kunjung diperbaiki maka MK akan menyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja merupakan pilihan yang diambil Presiden. Tentu bukan pilihan terbaik, apalagi dilihat dari sudut pandang normatif dan akademik, tetapi merupakan pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Yusril menjelaskan selain itu ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK antara lain, pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksana dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan.

"Putusan MK kali ini memang lain dari biasanya. Namun mau diperdebatkan bagaimanapun juga, putusan MK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya," jelasnya.

Ditambahkan Yusril, adanya keadaan tersebut bak menjadi kesulitan bagi pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dalam mengatasi masalah bangsa. Terlebih, jabatan Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia akan segera berakhir.

"Apalagi jika dipahami bahwa secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)