MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:09 WIB
loading...
MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah
MA mengabulkan upaya Peninjuan Kembali (PK) yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel agar aset yang disita negara dikembalikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya Peninjuan Kembali (PK) yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.

"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis (5/1/2023).

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya diberitakan, terpidana dan 63.000 jamaah korban First Travel masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," ujar Kuasa Hukum Terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).

Namun proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019 memupus semua harapan itu.

Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah. "Puncaknya, pada akhir tahun 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut," ucapnya.

Menurut Boris, putusan itu tidak mencerminkan keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah. Padahal jelas pada Pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

"Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan," katanya.

DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata.

Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi) antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata.

"Kedua merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo Rp14.300.000. Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Artinya tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan. Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah tanpa halangan apapun," jelasnya.

Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara.

Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi).

Keempat, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017.

Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas seperti rumah, mobil, dan lain-lain. Sebagian besar di antaranya 'dikembalikan' kepada oknum-oknum yang tidak berhak.

Peninjauan Kembali (PK) diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula.

"Kuasa hukum pun meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan pada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah. Dengan demikian para calon jamaah akan memperoleh kembali haknya serta memenuhi rasa keadilan," katanya.

Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa yakni Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)