Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MA Mutasi Personel di Bidang Penanganan Perkara
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:54 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin memutasi sejumlah personel di bidang penanganan perkara menyusul terseretnya dua hakim agung dalam kasus suap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berbenah pascadua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara.
MA melakukan 14 langkah dalam melakukan pembenahan internalnya. Salah satunya merotasi dan memutasi personel di bidang penanganan perkara. Diketahui, terdapat 17 personel di bidang tersebut.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar Ketua MA Syarifuddin saat konferensi pers refleksi kinerja MA 2022, Rabu (4/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa Bukti 7 Surat dalam Sidang Praperadilan
Pihaknya juga telah menonaktifkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syarifuddin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim dan anak buahnya itu.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
MA melakukan 14 langkah dalam melakukan pembenahan internalnya. Salah satunya merotasi dan memutasi personel di bidang penanganan perkara. Diketahui, terdapat 17 personel di bidang tersebut.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar Ketua MA Syarifuddin saat konferensi pers refleksi kinerja MA 2022, Rabu (4/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa Bukti 7 Surat dalam Sidang Praperadilan
Pihaknya juga telah menonaktifkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syarifuddin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim dan anak buahnya itu.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Lihat Juga :