Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MA Mutasi Personel di Bidang Penanganan Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berbenah pascadua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara.
MA melakukan 14 langkah dalam melakukan pembenahan internalnya. Salah satunya merotasi dan memutasi personel di bidang penanganan perkara. Diketahui, terdapat 17 personel di bidang tersebut.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar Ketua MA Syarifuddin saat konferensi pers refleksi kinerja MA 2022, Rabu (4/1/2022).
Pihaknya juga telah menonaktifkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syarifuddin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim dan anak buahnya itu.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, dia telah berulang kali mengingatkan kepada semua hakim dan aparatur di MA terkait dengan kode etik yang harus dijunjung. "Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," jelasnya.
Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Menurut Syarifuddin pihaknya pun telah menonaktifkan mereka sampai ada keputusan hukum tetap. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.
Kasus ini berawal dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana. Kemudian, kasus suap yang berbeda yakni Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo. (Irfan Maulana/MPI)
MA melakukan 14 langkah dalam melakukan pembenahan internalnya. Salah satunya merotasi dan memutasi personel di bidang penanganan perkara. Diketahui, terdapat 17 personel di bidang tersebut.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar Ketua MA Syarifuddin saat konferensi pers refleksi kinerja MA 2022, Rabu (4/1/2022).
Pihaknya juga telah menonaktifkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syarifuddin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim dan anak buahnya itu.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, dia telah berulang kali mengingatkan kepada semua hakim dan aparatur di MA terkait dengan kode etik yang harus dijunjung. "Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," jelasnya.
Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Menurut Syarifuddin pihaknya pun telah menonaktifkan mereka sampai ada keputusan hukum tetap. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.
Kasus ini berawal dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana. Kemudian, kasus suap yang berbeda yakni Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)