Pihak AKP Irfan Widyanto Sayangkan JPU Tolak Hadirkan 2 Ahli Kasus Obstruction of Justice

Kamis, 05 Januari 2023 - 17:08 WIB
loading...
Pihak AKP Irfan Widyanto...
JPU menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

JPU seharusnya menghadirkan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ITE, yang mana ada dua ahli yang keterangannya ada di berkas perkara Irfan. Namun, JPU justru menolak kedua ahli dihadirkan karena dinilai keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.

"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat di persidangan, Kamis (5/1/2023).

Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice. Padahal, keterangan ahli itu menjadi dasar dakwaan JPU.

"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," tuturnya.

Maka itu, Riphat menambahkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)