Pihak AKP Irfan Widyanto Sayangkan JPU Tolak Hadirkan 2 Ahli Kasus Obstruction of Justice
Kamis, 05 Januari 2023 - 17:08 WIB
loading...
JPU menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
JPU seharusnya menghadirkan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ITE, yang mana ada dua ahli yang keterangannya ada di berkas perkara Irfan. Namun, JPU justru menolak kedua ahli dihadirkan karena dinilai keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto. Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum AKP Irfan Adu Mulut dengan Jaksa Terkait Penyitaan CCTV
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat di persidangan, Kamis (5/1/2023).
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice. Padahal, keterangan ahli itu menjadi dasar dakwaan JPU.
JPU seharusnya menghadirkan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ITE, yang mana ada dua ahli yang keterangannya ada di berkas perkara Irfan. Namun, JPU justru menolak kedua ahli dihadirkan karena dinilai keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto. Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum AKP Irfan Adu Mulut dengan Jaksa Terkait Penyitaan CCTV
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat di persidangan, Kamis (5/1/2023).
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice. Padahal, keterangan ahli itu menjadi dasar dakwaan JPU.
Lihat Juga :