Pihak AKP Irfan Widyanto Sayangkan JPU Tolak Hadirkan 2 Ahli Kasus Obstruction of Justice

Kamis, 05 Januari 2023 - 17:08 WIB
loading...
Pihak AKP Irfan Widyanto...
JPU menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

JPU seharusnya menghadirkan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ITE, yang mana ada dua ahli yang keterangannya ada di berkas perkara Irfan. Namun, JPU justru menolak kedua ahli dihadirkan karena dinilai keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto. Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum AKP Irfan Adu Mulut dengan Jaksa Terkait Penyitaan CCTV

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.

"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat di persidangan, Kamis (5/1/2023).

Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice. Padahal, keterangan ahli itu menjadi dasar dakwaan JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah Abang–Blok M dan Tj Priok–Kp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved