AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV di TKP Rumah Duren Tiga.
"Fakta mengenai DVR. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah siapa. Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, perintah untuk mengambil CCTV itu diterima oleh dirinya dari atasannya langsung yakni, Agus Nurpatria pada saat itu "Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," jelas Irfan.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu Kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, kewenangan sprin dan lain-lain," sambungnya.
"Fakta mengenai DVR. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah siapa. Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, perintah untuk mengambil CCTV itu diterima oleh dirinya dari atasannya langsung yakni, Agus Nurpatria pada saat itu "Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," jelas Irfan.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu Kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, kewenangan sprin dan lain-lain," sambungnya.
(cip)