Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum AKP Irfan Adu Mulut dengan Jaksa Terkait Penyitaan CCTV
Kamis, 29 Desember 2022 - 20:05 WIB
loading...
Persidangan kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J kembali bergulir. Kali ini sidang menghadirkan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J kembali bergulir. Kali ini sidang menghadirkan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dalam sidang kali ini, sempat terjadi adu mulut antara pihak kuasa hukum Irfan dengan Jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita acara penyitaan CCTV di Rumah Duren Tiga.
"Di muka persidangan ini, diperlihatkan kepada ahli dan kita semua dua DVR merek Glenz S/N.9770427771322. Pertanyaan kami atas izin majelis hakim kepada penuntut umum, tolong diperlihatkan berita acara penyitaan terhadap barang bukti itu. Karena dalam berkas perkara sudah kami teliti, itu tidak ditemukan, apakah itu izin pengadilan, persetujuan pengadilan terkait dengan penyitaan dua barang bukti itu," kata Henry ke jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
Jaksa kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa hal tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh penasehat hukum.
Dalam sidang kali ini, sempat terjadi adu mulut antara pihak kuasa hukum Irfan dengan Jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita acara penyitaan CCTV di Rumah Duren Tiga.
"Di muka persidangan ini, diperlihatkan kepada ahli dan kita semua dua DVR merek Glenz S/N.9770427771322. Pertanyaan kami atas izin majelis hakim kepada penuntut umum, tolong diperlihatkan berita acara penyitaan terhadap barang bukti itu. Karena dalam berkas perkara sudah kami teliti, itu tidak ditemukan, apakah itu izin pengadilan, persetujuan pengadilan terkait dengan penyitaan dua barang bukti itu," kata Henry ke jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
Jaksa kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa hal tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh penasehat hukum.
Lihat Juga :