Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja dan Putusan MK Seperti Minyak dan Air

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:56 WIB
loading...
Partai Garuda: Perppu...
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak bisa membatalkan putusan MK soal UU Cpta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada hubungannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengibaratkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan Perppu itu seperti minyak ada air.

"Jadi, sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan

Menurutnya, Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. "Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? Karena masing-masing berdiri sendiri," tutur Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.



Dia pun mempertanyakan kenapa tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perppu Pemilu itu mengangkangi putusan MK. "Dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu. Kenapa tidak ada yang menuding Presiden mengeluarkan Perppu untuk kepentingan elite?" ungkapnya.

Dia mengatakan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perppu Pilkada, padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK. "Apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elite? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong. Begitu pun Presiden Jokowi," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved