Covid-19 Terkendali, Keputusan Pemerintah Cabut PPKM Dinilai Tepat
Jum'at, 30 Desember 2022 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, pencabutan PPKM bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada. Maka itu, pemerintah tidak mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan Covid-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti wajib vaksinasi booster.
Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan Covid-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti wajib vaksinasi booster.
Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
(mhd)
Lihat Juga :