Paradigma Baru Hukuman Mati dalam KUHP

Rabu, 28 Desember 2022 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Aliran modern juga disebut aliran positif karena mencari sebab kejahatan dengan menggunakan metode ilmu alam dengan maksud memengaruhi pelaku kejahatan secara positif sejauh dapat diperbaiki. Aliran modern dalam hukum pidana didasarkan pada tiga pijakan. Pertama, memerangi kejahatan. Kedua, memperhatikan ilmu lain. Ketiga, ultimum remidium alias sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.

Asas ultimum remidium inilah yang tampaknya ingin dicapai oleh pembuat KUHP yang baru. Jadi, pidana mati masih dianggap perlu sebagai jalan terakhir demi kepentingan masyarakat untuk pelaksanaan konsepsi social defence.

Pidana mati menjadi suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana atau ancaman bahaya besar yang mungkin terjadi, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban serta keamanan rakyat umum. Meski begitu hukuman mati sekarang tak lagi menjadi hukuman pokok, tetapi menjadi hukuman percobaan. Itu berarti bahwa pemidanaan tidak lagi dilihat sebagai tindakan balas dendam.

Di dalam pemidanaan terdapat tujuan mencapai efek jera, tujuan edukasi, tujuan rehabilitasi, repatriasi, dan pengendalian sosial.Tujuan-tujuan itu tidak bisa tercapai dengan adanya pidana mati.

Sanksi hukum harus dilihat sebagai sarana untuk memperbaiki kesalahan seseorang dan mengembalikan orang tersebut menjadi bagian dari masyarakat. Jadi tujuan penghukuman adalah memperbaiki dan mengembangkan kualitas hidup seseorang yang dianggap telah melakukan kejahatan. Perlu diingat, salah satu fungsi hukum adalah merawat kehidupan.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)