Ditemui Mendagri Australia, Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan Mendagri Australia Tony Burke di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Mereka membahas sejumlah hal, salah satunya soal pemindahan narapidana atau transfer of prisioner Bali Nine.
"Dalam pertemuan ini juga disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia kepada saya, yaitu permintaan dari pemerintah Australia untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine," kata Yusril usai pertemuan.
Diketahui, Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali lantaran tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhkan hukuman yang berbeda.
Yusril menerangkan, wacana transfer narapidana Bali Nine ini memerlukan diskusi yang panjang. Pasalnya, belum ada ketentuan yang mengatur terkait pelaksanaan hal itu.
"Dan di Australia pun, kita dengan Australia pun, belum mempunyai perjanjian tentang pemindahan dan tukar menukar narapidana itu," ujar dia.
Dia menambahkan, sejumlah draf terkait pelaksanaan transfer narapidana Bali Nine itu juga telah diserahkan ke pihak Australia untuk dipelajari. Pertemuan tersebut, lanjut dia, turut membahas permasalahan hukum lain yang terkait antara Indonesia dan Australia. Seperti misalnya penyelundupan orang.
"Memerlukan adanya peningkatan kerja sama antara kedua negara dalam menghadapi adanya penyelundupan manusia ini," pungkasnya.
"Dalam pertemuan ini juga disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia kepada saya, yaitu permintaan dari pemerintah Australia untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine," kata Yusril usai pertemuan.
Diketahui, Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali lantaran tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhkan hukuman yang berbeda.
Yusril menerangkan, wacana transfer narapidana Bali Nine ini memerlukan diskusi yang panjang. Pasalnya, belum ada ketentuan yang mengatur terkait pelaksanaan hal itu.
"Dan di Australia pun, kita dengan Australia pun, belum mempunyai perjanjian tentang pemindahan dan tukar menukar narapidana itu," ujar dia.
Dia menambahkan, sejumlah draf terkait pelaksanaan transfer narapidana Bali Nine itu juga telah diserahkan ke pihak Australia untuk dipelajari. Pertemuan tersebut, lanjut dia, turut membahas permasalahan hukum lain yang terkait antara Indonesia dan Australia. Seperti misalnya penyelundupan orang.
"Memerlukan adanya peningkatan kerja sama antara kedua negara dalam menghadapi adanya penyelundupan manusia ini," pungkasnya.
(rca)