PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Senilai Rp1,7 Triliun

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:04 WIB
loading...
PPATK Hentikan Transaksi...
PPATK membekukan 2.112 rekening dengan nominal mencapai Rp1,7 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK ) membekukan 2.112 rekening dengan nominal mencapai Rp1,7 triliun. Penghentian tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Transaksi Keuangan Mencurigakan Temuan PPATK Sepanjang 2022 Capai Rp183 Triliun

"Penghentian transaksi yang dilakukan PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening dengan total dana yang dihentikan Rp1,75 triliun," ujar Ivan.

Pembekuan rekening tersebut terdiri dari:

1. Perjudian: 421 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp 850.000.000.000
2. Investasi llegal: 662 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp761.000.000.000
3. Penggelapan dalam yayasan: 879 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp12.516.246.630
4. Terkait Ormas (CIF) 44 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp80.013.486
5. Korupsi 5 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp45.660.000.000.
6. Business Email Compromise: lima rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp45.660.000.000

Total jumlah rekening yang dibekukan sebanyak 2.112 rekening dengan nominal Rp1.758.998.148.780. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved