MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Posisi Presidensial

Jum'at, 03 Januari 2025 - 20:39 WIB
loading...
MK Hapus Presidential...
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara menyikapi Putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas minimal calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Bahlil mengaku, pihaknya tetap menghargai apa yang menjadi putusan MK soal ambang batas pencalonan peserta pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah politik selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.

"Sekalipun memang kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lihat saja sekarang," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).



Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.

"Tapi apa pun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," tambahnya.



Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis, 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Idrus Puji Presiden...
Idrus Puji Presiden Prabowo Ajak Dialog Tokoh Kritis
Sekjen HIPMI Bongkar...
Sekjen HIPMI Bongkar Latar Belakang Bahlil Sebagai Pengusaha Sukses: Sejak Dulu Sudah Naik Jet Pribadi
Ketum AMPI Ungkap Peluang...
Ketum AMPI Ungkap Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
Respons Bahlil Lahadalia...
Respons Bahlil Lahadalia soal Pertemuan Prabowo dan Megawati
Sekjen Golkar Sebut...
Sekjen Golkar Sebut PDIP di Luar atau Dalam Pemerintah Sama-Sama Baik
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Teuku Umar, Golkar: Cerminkan Kerendahan Hati Beliau
Respons Sinyal Jokowi...
Respons Sinyal Jokowi Gabung PSI, Golkar Yakin Punya Hitungan Politik sebelum Menentukan
Prabowo Minta Kabinetnya...
Prabowo Minta Kabinetnya Perbaiki Komunikasi Publik, Bahlil Ungkap Tujuannya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Rekomendasi
Potret Katy Perry Tiba...
Potret Katy Perry Tiba di Bumi usai dari Luar Angkasa, Langsung Cium Tanah
Ngaku Dengar Bisikan...
Ngaku Dengar Bisikan Gaib, Pria Nekat Pakai Mukena Salat di Saf Perempuan Masjid Mataram
Tragis! Bapak Kendarai...
Tragis! Bapak Kendarai Motor Tabrak Tembok di Jombang, Anak yang Dibonceng Tewas
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
41 menit yang lalu
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
45 menit yang lalu
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
55 menit yang lalu
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
1 jam yang lalu
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
1 jam yang lalu
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved