Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Kamis, 02 Januari 2025 - 19:26 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik keputusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh Perindo.
"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK," katanya.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh Perindo.
"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK," katanya.
Lihat Juga :