Amankah Penerimaan Pajak di 2023?
loading...
A
A
A
Target penerimaan perpajakan 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang disokong terutama oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Target tersebut dapat dicapai jika sejumlah asumsi terpenuhi seperti pertumbuhan ekonomi 5,3%, inflasi 3,3%, nilai tukar rupiah Rp14.750/USD, suku bunga SUN 7,9%, lifting minyak 660.000 barel/hari, lifting gas 1,05 juta barel setara minyak/hari, dan harga minyak mentah ICP USD90 – USD100 per barrel.
Pada September 2022 asumsi dasar berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Presiden pada Agustus 2022 di atas mengalami sejumlah revisi. Perubahan tejadi pada asumsi inflasi dari semula 3,3% menjadi 3,6% (yoy), nilai tukar dari Rp14.750/USD menjadi Rp14.800/USD, dan lifting gas dari semula 1,05 juta menjadi 1,1 juta barel setara minyak/hari.
Saat ini DJP tengah melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan dengan landasan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Prepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menkeu Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Adminsitrasi Perpajakan (disingkat PSAP) dan Keputusan Menkeu Nomor 600/KMK.03/2000 tentang Tim PSAP Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, dibentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari Pokja 1 yang menangani bidang organisasi dan SDM, Pokja 2 bidang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, serta Pokja 3 bidang peraturan perundang-undangan.
Khusus pada Pokja 2, DJP tengah merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) oleh sebuah dedicated team yang disebut dengan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui PSIAP, kita menginginkan sebuah sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Sesuai dengan rencana, core tax administration system yang baru ini akan diterapkan secara penuh pada 2024. Dengan demikian, tahun 2023 merupakan tahun puncak uji coba sistem baru berbasis IT di DJP.
Tahun 2023 adalah juga tahun politik. Pemilu yang diagendakan pada 2024 akan menemukan momentum pemanasannya pada 2023. Penulis meyakini bahwa pada tahun tersebut ada banyak permintaan dana, barang dan jasa, serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap perekonomian termasuk penerimaan pajak.
Penurunan angka Covid-19 dan kemungkinan berakhirnya pandemi pada akhir 2022 semakin memudahkan masyarakat berinteraksi dan bertransaksi secara langsung. Ini tentunya berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Kita berharap kondisi ini terus terjaga.
Namun, kita perlu mewaspadai sejumlah faktor penghambat seperti penurunan pertumbuhan ekonomi global, perang Rusia-Ukraina dan sejumlah ketegangan politik dunia lainnya, serta risiko resesi di AS dan Eropa.
Untuk menahan laju inflasi, bank sentral negara utama seperti AS kemungkinan tetap menaikkan suku bunga. Hal ini akan berimbas pada penguatan dolar AS dan imbal hasil obligasi pemerintah. Keluarnya dana asing dari Indonesia bukan hal yang mustahil karena investor akan memilih menaruh dananya di negara yang berbunga tinggi.
Pada September 2022 asumsi dasar berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Presiden pada Agustus 2022 di atas mengalami sejumlah revisi. Perubahan tejadi pada asumsi inflasi dari semula 3,3% menjadi 3,6% (yoy), nilai tukar dari Rp14.750/USD menjadi Rp14.800/USD, dan lifting gas dari semula 1,05 juta menjadi 1,1 juta barel setara minyak/hari.
Saat ini DJP tengah melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan dengan landasan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Prepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menkeu Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Adminsitrasi Perpajakan (disingkat PSAP) dan Keputusan Menkeu Nomor 600/KMK.03/2000 tentang Tim PSAP Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, dibentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari Pokja 1 yang menangani bidang organisasi dan SDM, Pokja 2 bidang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, serta Pokja 3 bidang peraturan perundang-undangan.
Khusus pada Pokja 2, DJP tengah merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) oleh sebuah dedicated team yang disebut dengan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui PSIAP, kita menginginkan sebuah sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Sesuai dengan rencana, core tax administration system yang baru ini akan diterapkan secara penuh pada 2024. Dengan demikian, tahun 2023 merupakan tahun puncak uji coba sistem baru berbasis IT di DJP.
Tahun 2023 adalah juga tahun politik. Pemilu yang diagendakan pada 2024 akan menemukan momentum pemanasannya pada 2023. Penulis meyakini bahwa pada tahun tersebut ada banyak permintaan dana, barang dan jasa, serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap perekonomian termasuk penerimaan pajak.
Penurunan angka Covid-19 dan kemungkinan berakhirnya pandemi pada akhir 2022 semakin memudahkan masyarakat berinteraksi dan bertransaksi secara langsung. Ini tentunya berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Kita berharap kondisi ini terus terjaga.
Namun, kita perlu mewaspadai sejumlah faktor penghambat seperti penurunan pertumbuhan ekonomi global, perang Rusia-Ukraina dan sejumlah ketegangan politik dunia lainnya, serta risiko resesi di AS dan Eropa.
Untuk menahan laju inflasi, bank sentral negara utama seperti AS kemungkinan tetap menaikkan suku bunga. Hal ini akan berimbas pada penguatan dolar AS dan imbal hasil obligasi pemerintah. Keluarnya dana asing dari Indonesia bukan hal yang mustahil karena investor akan memilih menaruh dananya di negara yang berbunga tinggi.