KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Senilai Rp637 Miliar ke Kas Negara

Kamis, 28 November 2024 - 10:24 WIB
loading...
KPK Setor Uang Rampasan...
KPK menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut disetorkan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2024.

"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/11/2024).

Budi menyebutkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery Lembaga Antirasuah pada 2024 adalah Rp400 miliar. "Capaian saat ini sudah lebih dari target," ujarnya.



Budi melanjutkan, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, masih ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun. "Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp1.218.176.115.000," ucapnya.

Budi menjelaskan, aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan...
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved