Fakta-fakta Vonis Rafael Alun Trisambodo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut ini fakta-fakta vonis Rafael Alun:
Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut ini fakta-fakta vonis Rafael Alun:
Baca Juga
1. Hukuman
Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
2. Bayar Uang Pengganti
Selain kurungan badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
3. Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana."Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
4. Terdakwa dan Jaksa Masih Pikir-pikir
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut."Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
(abd)