Hakim Tunda Sidang Kasus Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hingga Januari 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Penundaan tersebut setidaknya akan berlangsung hingga Januari 2023.
"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Penundaan sidang sendiri dilakukan setelah pihak Jaksa mengatakan Baiquni dinyatakan tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan berikutnya karena sedang menjalani sidang di tempat lain dalam perkara lainnya.
"Kami dari tadi sudah menunggu untuk saksi Baiquni hanya saja saksi Baiquni ini dari tadi sudah mulai sidang juga di perkara lain dan mereka agendanya pemeriksaan saksi ada empat orang, termasuk Sambo," ujar jaksa.
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan. "Kalau kita harus menunggu empat orang saksi, satu orang saksi saja 2,5 jam kalau empat kan sampai jam berapa kita menunggu mereka. Jadi kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain," ujar hakim.
"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Penundaan sidang sendiri dilakukan setelah pihak Jaksa mengatakan Baiquni dinyatakan tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan berikutnya karena sedang menjalani sidang di tempat lain dalam perkara lainnya.
"Kami dari tadi sudah menunggu untuk saksi Baiquni hanya saja saksi Baiquni ini dari tadi sudah mulai sidang juga di perkara lain dan mereka agendanya pemeriksaan saksi ada empat orang, termasuk Sambo," ujar jaksa.
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan. "Kalau kita harus menunggu empat orang saksi, satu orang saksi saja 2,5 jam kalau empat kan sampai jam berapa kita menunggu mereka. Jadi kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain," ujar hakim.
(cip)