Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Sejumlah Ahli Disiapkan

Selasa, 05 November 2024 - 17:07 WIB
loading...
Tom Lembong Resmi Ajukan...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Sejumlah saksi dan ahli pun disiapkan. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum, akan kita hadirkan dalam praperadilan," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya bakal menantikan panggilan dari PN Jakarta Selatan berkaitan sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Diharapkan, jadwal sidang bisa segera disusun dan digelar secepatnya.





Dia menerangkan, gugatan tersebut dilakukan lantaran penahanan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak sesuai aturan dan sewenang-wenang. Dari segi penahanan saja, kliennya ditahan tanpa alasan yang masuk akal.

"Penahanan itu hak subjektifnya memang penyidik, tapi dalam KUHAP dijelaskan hak subjektif ini harus masuk di akal, harus wajar, harus secara hukum dapat dibuktikan hak subjektif tersebut. Jadi tidak sewenang-wenang untuk melakukan penahanan," tuturnya.

Ari mengatakan, kliennya tak mungkin melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti di kasus yang menjerat itu. Tom Lembong justru bersikap kooperatif dalam kasus itu sehingga tak ada alasan untuk kliennya ditahan secara terburu-buru.

"Dipanggil yang keempat itu dipanggil sebagai saksi tetap. Tapi begitu sampai di sana diperiksa, dijadikan tersangka. Itu yang kita masalahkan. Di situ yang masalahnya," jelasnya.

"Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)