Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Sejumlah Ahli Disiapkan
Selasa, 05 November 2024 - 17:07 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sejumlah saksi dan ahli pun disiapkan. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum, akan kita hadirkan dalam praperadilan," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia menuturkan, saat ini pihaknya bakal menantikan panggilan dari PN Jakarta Selatan berkaitan sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Diharapkan, jadwal sidang bisa segera disusun dan digelar secepatnya.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah
Sejumlah saksi dan ahli pun disiapkan. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum, akan kita hadirkan dalam praperadilan," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia menuturkan, saat ini pihaknya bakal menantikan panggilan dari PN Jakarta Selatan berkaitan sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Diharapkan, jadwal sidang bisa segera disusun dan digelar secepatnya.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah
Lihat Juga :