Sidang Praperadilan Eks Mendag Thomas Lembong Dipimpin Hakim Tumpanuli Marbun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong akan menjalani sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 hari ini.
“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Senin (18/11/2024).
Diketahui, sidang perdana tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” jelas dia.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.
Qohar menyebut tanggal 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian dibawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Senin (18/11/2024).
Diketahui, sidang perdana tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” jelas dia.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.
Qohar menyebut tanggal 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian dibawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.