31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
loading...
A A A
(2) Dalam menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi masalah apakah:

(a) hukum negara Para Pihak menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama atau, mendefinisikan tindak pidana dengan terminologi yang sama; atau

(b) berdasarkan hukum kedua Pihak, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana berbeda, dipahami bahwa keseluruhan dari perbuatan atau pembiaran yang diungkapkan oleh Pihak Peminta merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan hukum Pihak Diminta.

Lalu pada Pasal 2 ayat (3) menegaskan, tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia dan Singapura, yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua negara pada saat tindak pidana dilakukan dan saat permintaan ekstradisi disampaikan.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa perjanjian ini bersifat retroaktif, atau berlaku pada perbuatan pidana yang terjadi 18 tahun sebelum perjanjian ini disahkan.

Pasal 2

(3) Untuk maksud ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak jika perbuatan atau pembiaran yang merupakan tindak pidana adalah tindak pidana yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua Pihak pada saat tindak pidana dilakukan dan pada saat permintaan ekstradisi diterima.

(4) Ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku pada semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan yang dilakukan setelah berlakunya Perjanjian ini dan semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yang dilakukan 18 tahun sebelum tanggal berlakunya Perjanjian ini.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)