31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
loading...
31 Jenis Tindak Pidana...
Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi buronan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. FOTO/DOK.BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan UU tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya bisa diekstradisi oleh kedua negara.

Jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi diatur dalam pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Ekstradisi RI-Singapura. Berikut ini bunyi Pasal 2:

Tindak Pidana yang Dapat Diekstradisikan

(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:

Baca juga: DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan

(a)

1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. pembakaran;
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. tindak pidana terkait pemalsuan;
16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. perampokan;
18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. perompakan;
24. pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan

(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1) huruf (a) pasal ini.

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.

Pasal 2

(2) Dalam menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi masalah apakah:

(a) hukum negara Para Pihak menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama atau, mendefinisikan tindak pidana dengan terminologi yang sama; atau

(b) berdasarkan hukum kedua Pihak, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana berbeda, dipahami bahwa keseluruhan dari perbuatan atau pembiaran yang diungkapkan oleh Pihak Peminta merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan hukum Pihak Diminta.

Lalu pada Pasal 2 ayat (3) menegaskan, tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia dan Singapura, yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua negara pada saat tindak pidana dilakukan dan saat permintaan ekstradisi disampaikan.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa perjanjian ini bersifat retroaktif, atau berlaku pada perbuatan pidana yang terjadi 18 tahun sebelum perjanjian ini disahkan.

Pasal 2

(3) Untuk maksud ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak jika perbuatan atau pembiaran yang merupakan tindak pidana adalah tindak pidana yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua Pihak pada saat tindak pidana dilakukan dan pada saat permintaan ekstradisi diterima.

(4) Ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku pada semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan yang dilakukan setelah berlakunya Perjanjian ini dan semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yang dilakukan 18 tahun sebelum tanggal berlakunya Perjanjian ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Singapura Sampaikan...
Singapura Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia Atas Operasi SAR di Gunung Dukono
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved