Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran.
"Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelasnya.
Dengan penangkapan DPO B daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.
"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," jelasnya.
Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO tersebut di antaranya J, kemudian C, JH, dan F.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran.
"Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelasnya.
Dengan penangkapan DPO B daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.
"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," jelasnya.
Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO tersebut di antaranya J, kemudian C, JH, dan F.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
(abd)