Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar
Sabtu, 23 November 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, penyidik Polda Metro kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran.
Lihat Juga :