Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

Sabtu, 23 November 2024 - 14:05 WIB
loading...
Satu Buronan Judi Online...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, penyidik Polda Metro kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade, Sebtu (23/11/2024).



Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil uang setoran.

"Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelasnya.

Dengan penangkapan DPO B daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.



"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," jelasnya.

Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO tersebut di antaranya J, kemudian C, JH, dan F.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)