Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Putri Candrawathi Tak Sesuai Fakta

Senin, 12 Desember 2022 - 23:05 WIB
loading...
Pengacara Bharada E...
Putri Candrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan BRigadir J dalam persidangan Bharada E dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan. Keterangan Putri dianggap tidak sesuai fakta. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E , Ronny Talappesy mengungkapkan, keterangan Putri Candrawathi terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan Bharada E dan Ricky Rizal tidak sesuai dengan fakta yang ada. Terutama soal gudang senjata dan pemberian uang.

Hal tersebut tampak begitu terlihat dengan gerak-gerik yang ditunjukkan oleh Putri Candrawathi. Terutama terkait pertanyaan menyoal gudang senjata dan pemberian uang yang dijanjikan.

"Ada beberapa catatan dari kami terkait dengan klien kami adalah sodara PC membantah bahwa klien kami tentang saudara PC tidak berada di lantai tiga. Tetapi fakta di persidangan yang terungkap adalah saudara PC mengetahui lemari senjata," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Ini kaitannya dengan kemarin pemeriksaan Ferdy Sambo bahwa ada lemari senjata di lantai tiga kemudian ada kotak peluru. Ini kaitannya dengan kotak peluru yang saudara klien kami sampaikan bahwa dia menerima kotak peluru dari FS," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mencatat terkait adanya perubahan BAP di Putri Candrawathi. Di mana yang bersangkutan menurutnya pada saat kejadian penembakan ia tengah tertidur, akan tetapi pada saat persidangan mengaku menutup telinga.



"Tetapi terungkap di persidangan saudara PC menyampaikan bahwa dia menutup telinga. Ini fakta yang baru yang terungkap di persidangan. Berarti dia mengetahui terkait penembakan tersebut," terangnya.

Selain itu juga, pihaknya mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak pernah memberikan uang kepada kliennya dan dua terdakwa lainnya, akan tetapi yang sebenarnya bahwa ia sempat menjanjikan uang kepada kliennya dan hal itu benar adanya dengan bukti di salah satu handphone milik kliennya.

"Ternyata klien kami ini ada salah satu handphone nya dia, nanti saya tunjukkan, memang tidak termasuk dalam daftar bukti. Tetapi ini handphone diserahkan kepada keluarga di Mako Brimob oleh dari penyidik bahwa ini bukan hp barang bukti, di sini terlihat ada gelang ibu PC dan ini ada kaki pak FS," terangnya.

"Makanya tadi saya tanyakan ke saudara PC sejak memakai gelang itu. Karena gelang ini sesuai dengan gelang yang dipakai saudara PC. Walaupun fotonya tidak utuh kami berharap ini menjadi petunjuk ya," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)