Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Putri Candrawathi Tak Sesuai Fakta
Senin, 12 Desember 2022 - 23:05 WIB
loading...
Putri Candrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan BRigadir J dalam persidangan Bharada E dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan. Keterangan Putri dianggap tidak sesuai fakta. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E , Ronny Talappesy mengungkapkan, keterangan Putri Candrawathi terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan Bharada E dan Ricky Rizal tidak sesuai dengan fakta yang ada. Terutama soal gudang senjata dan pemberian uang.
Hal tersebut tampak begitu terlihat dengan gerak-gerik yang ditunjukkan oleh Putri Candrawathi. Terutama terkait pertanyaan menyoal gudang senjata dan pemberian uang yang dijanjikan. Baca juga: Hasil Tes Poligraf: Putri Candrawathi Berbohong soal Tidak Selingkuh dengan Brigadir J
"Ada beberapa catatan dari kami terkait dengan klien kami adalah sodara PC membantah bahwa klien kami tentang saudara PC tidak berada di lantai tiga. Tetapi fakta di persidangan yang terungkap adalah saudara PC mengetahui lemari senjata," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Ini kaitannya dengan kemarin pemeriksaan Ferdy Sambo bahwa ada lemari senjata di lantai tiga kemudian ada kotak peluru. Ini kaitannya dengan kotak peluru yang saudara klien kami sampaikan bahwa dia menerima kotak peluru dari FS," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat terkait adanya perubahan BAP di Putri Candrawathi. Di mana yang bersangkutan menurutnya pada saat kejadian penembakan ia tengah tertidur, akan tetapi pada saat persidangan mengaku menutup telinga.
Hal tersebut tampak begitu terlihat dengan gerak-gerik yang ditunjukkan oleh Putri Candrawathi. Terutama terkait pertanyaan menyoal gudang senjata dan pemberian uang yang dijanjikan. Baca juga: Hasil Tes Poligraf: Putri Candrawathi Berbohong soal Tidak Selingkuh dengan Brigadir J
"Ada beberapa catatan dari kami terkait dengan klien kami adalah sodara PC membantah bahwa klien kami tentang saudara PC tidak berada di lantai tiga. Tetapi fakta di persidangan yang terungkap adalah saudara PC mengetahui lemari senjata," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Ini kaitannya dengan kemarin pemeriksaan Ferdy Sambo bahwa ada lemari senjata di lantai tiga kemudian ada kotak peluru. Ini kaitannya dengan kotak peluru yang saudara klien kami sampaikan bahwa dia menerima kotak peluru dari FS," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat terkait adanya perubahan BAP di Putri Candrawathi. Di mana yang bersangkutan menurutnya pada saat kejadian penembakan ia tengah tertidur, akan tetapi pada saat persidangan mengaku menutup telinga.
Lihat Juga :