Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mendukung penuh rencana Kementerian Agama ( Kemenag ) membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.
Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). "Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen," kata Gus Imin di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. "Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara," ujar Gus Imin.
Tidak hanya rekognisi, Gus Imin menambahkan, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Sebab begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.
"Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28.000 lebih, tapi faktanya Pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenag berkomitmen membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Dirjen Pendis.
"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). "Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen," kata Gus Imin di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. "Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara," ujar Gus Imin.
Tidak hanya rekognisi, Gus Imin menambahkan, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Sebab begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.
"Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28.000 lebih, tapi faktanya Pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenag berkomitmen membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Dirjen Pendis.
"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
(cip)