Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lindungi Anak dari Predator

Jum'at, 10 Juli 2020 - 08:09 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, dia meminta agar dilakukan reviu terhadap UU 35/2014 yang kemudian menjadi UU 17/2016, dan UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang restitusi juga perlu ditinjau. (Baca juga: Menolak Diperkosa, Gadis 14 Tahun di India Tewas Dibakar)

Ketua KPAI Susanto mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di Lampung yang menjadi perbincangan publik. Susanto pun meminta aparat hukum mengusut kasus ini sehingga pelaku bisa diadili dan korban bisa sembuh dari trauma. “Usut tuntas siapa yang terlibat dan korbannya segera mendapatkan rehabilitasi secara tuntas,” tegasnya kemarin.

Susanto menyatakan, kasus yang terjadi di Lampung tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran agar ke depan lembaga layanan benar-benar dipastikan aman bagi anak.

Mengenai apakah penegakan hukum di Indonesia lemah sehingga predator anak makin merajalela, dia menilai Indonesia telah memiliki UU Nomor 17 Tahun 20116 tentang Perlindungan Anak yang sudah sangat tegas dalam melindungi anak di Indonesia. Namun, dia menyebut penerapan pasal UU tersebut yang masih harus menjadi perhatian. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)

“Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengawal dengan ketat penerapan atas peraturan perundangan itu,” ujarnya kemarin. (Neneng Zubaidah/Kiswondari/Faorick Pakpahan/Bakti)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)