Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Rabu, 09 Oktober 2024 - 20:05 WIB
loading...
Perkuat Ekosistem Kampus...
Universitas Muhammadiyah Jakarta bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menggelar Pelatihan Paralegal di Perguruan Tinggi di Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Universitas Muhammadiyah Jakarta bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas dukungan dari Perguruan Attaqwa dan Kemendikbudristek menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Kegiatan digelar di Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.

Pelatihan diikuti 74 anggota satuan tugas yang berasal dari 39 kampus di Jawa Timur. Kegiatan dibuka langsung Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.



Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer dan Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, dan Indah Sulastry dari Bale Perempuan; serta Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.

Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan program ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, dan Universitas Indonesia.

Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pelatihan sengaja dipusatkan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo karena Umsida merupakan salah satu kampus di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah yang memiliki kepedulian tinggi terkait PPKS.

“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas di kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Hasil penelitian menunjukkan terdapat banyak kendala dalam implementasi Permendikbudristek ini di lapangan, dimulai dari minimnya dukungan dan fasilitasi kampus dalam hal pembiayaan program PPKS.

Kemudian, banyaknya kampus yang belum memiliki peraturan rektor yang mengatur tentang implementasi, tidak tersedianya pedoman operasional standar dalam penerimaan laporan hingga rekomendasi, serta terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas dalam penanganan kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)