Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lindungi Anak dari Predator

Jum'at, 10 Juli 2020 - 08:09 WIB
loading...
Rentan Jadi Korban Kekerasan...
Hanya dalam kurun enam bulan, korban kekerasan seksual mencapai 1.962 kasus. Negara perlu lebih tegas agar kasus kejahatan seksual terhadap anak bisa segera dihentikan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anak-anak makin rentan menjadi korban kejahatan seksual . Korban anak-anak terus berjatuhan. Hanya dalam kurun enam bulan, korban kekerasan seksual mencapai 1.962 kasus. Negara perlu lebih tegas agar kasus kejahatan seksual terhadap anak bisa segera dihentikan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian publik belakangan ini di antaranya kasus pemerkosaan terhadap NF (14) di Lampung Timur. Anak ini diperkosa oleh DA yang merupakan kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. NF berada di tempat itu sejak Maret 2020 karena dititipkan oleh orang tuanya. Korban sedang menjalani pemulihan psikologis pascamenjadi korban perkosaan. DA tidak hanya memerkosa NF, dia juga dilaporkan “menjual” korban ke orang lain. Pemerkosaan terhadap korban terakhir terjadi pada 28 Juni 2020.

Kasus lain terjadi di Depok. Di tempat ini sejumlah anak-anak menjadi korban pencabulan oleh oknum pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus berinisial SPM. Hasil investigasi menunjukkan ada puluhan anak-anak yang dicabuli pelaku. Korbannya adalah anak-anak yang aktif dalam kegiatan misdinar di gereja tersebut. SPM berperan sebagai pembina kegiatan itu sejak awal tahun 2000-an. SPM ditangkap polisi pada 14 Juni lalu.

Kasus lain menimpa seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia diperkosa tujuh pemuda setelah dicekoki minuman keras pada 30 Juni lalu. Kasus ini sedang ditangani Polres Garut. Di Pasuruan, Jawa Timur, bocah RH, usia lima tahun, diperkosa dan dibunuh pada 7 Juli lalu. Pelaku adalah pasangan suami-istri yang juga tetangga korban. (Baca: ICMI Minta Pelakukan Kejahatan Seksual Dihukum Mati)

Hingga pertengahan tahun ini, kasus kekerasan seksual pada anak memang tergolong tinggi. Berdasarkan data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, selama kurang enam bulan, yakni 1 Januari hingga 26 Juni, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak mencapai 1.962 kasus.

Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian PPPA, Valentina Ginting, kejadian bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini ikut menempatkan anak pada posisi yang sangat rentan menjadi korban kekerasan.

“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan, eksploitasi, dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana,” tutur Valentina, dikutip dari keterangan resmi Rabu (8/7/2020).

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menunjukkan pelaku tidak takut sama sekali untuk melakukan perbuatannya. Tidak ada efek jera yang ditimbulkan meski sebelumnya banyak pelaku yang sudah menjalani hukuman. Padahal, jika melihat ancaman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak maksimal 20 tahun. Bahkan, ada ancaman pemberatan berupa kebiri kimia bagi pelaku. Sejauh ini ancaman terlihat garang di atas kertas, namun lemah dalam penerapannya. Sebagai contoh, belum ada pelaku kejahatan seksual yang menjalani hukuman kebiri kimia. (Baca juga: Banten Darurat Kejahatan Seksual Anak, Ini Penyebabnya)

Pekerja pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2016 sebenarnya sudah tegas. Namun, ada masalah pada implementasinya karena terjadi silang sengketa antarpasal di UU tersebut. Reza mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA bahwa UU 17/2016 tidak bisa diterapkan.

“Saya tantang mereka untuk sajikan data, sudah berapa banyak kasus dan pelaku yang sudah dieksekusi berdasarkan UU Nomor 17/2016. Pasti belum ada,” ujar dosen perlindungan anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan kedinasan ini ketika dihubungi kemarin.

Untuk itu, dia meminta agar dilakukan reviu terhadap UU 35/2014 yang kemudian menjadi UU 17/2016, dan UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang restitusi juga perlu ditinjau. (Baca juga: Menolak Diperkosa, Gadis 14 Tahun di India Tewas Dibakar)

Ketua KPAI Susanto mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di Lampung yang menjadi perbincangan publik. Susanto pun meminta aparat hukum mengusut kasus ini sehingga pelaku bisa diadili dan korban bisa sembuh dari trauma. “Usut tuntas siapa yang terlibat dan korbannya segera mendapatkan rehabilitasi secara tuntas,” tegasnya kemarin.

Susanto menyatakan, kasus yang terjadi di Lampung tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran agar ke depan lembaga layanan benar-benar dipastikan aman bagi anak.

Mengenai apakah penegakan hukum di Indonesia lemah sehingga predator anak makin merajalela, dia menilai Indonesia telah memiliki UU Nomor 17 Tahun 20116 tentang Perlindungan Anak yang sudah sangat tegas dalam melindungi anak di Indonesia. Namun, dia menyebut penerapan pasal UU tersebut yang masih harus menjadi perhatian. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)

“Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengawal dengan ketat penerapan atas peraturan perundangan itu,” ujarnya kemarin. (Neneng Zubaidah/Kiswondari/Faorick Pakpahan/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved