Putri Zulhas Minta Guru Agama Pelaku Pencabulan Murid SD Dihukum Berat

Senin, 04 November 2024 - 15:00 WIB
loading...
Putri Zulhas Minta Guru...
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan akan mengawal kasus guru agama pelaku pencabulan terhadap muridnya. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Bandar Lampung mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Salah satunya, Ketua Fraksi PAN DPR sekaligus anggota DPR Dapil Lampung 1, Putri Zulkifli Hasan.

Setelah mendapat kritik keras dari masyarakat, tersangka kini kembali ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung. Putri berharap penahanan ini menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal, guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya, Senin (4/11/2024).



Selain penegakan hukum yang tegas, Putri menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang berfokus pada keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Ia juga mendukung program pendidikan yang memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka, serta keberanian untuk melapor bila mengalami atau menyaksikan kekerasan.



“Fraksi PAN DPR berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di sekolah. Kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut,” tambah Putri.

Putri juga berharap proses pemberkasan oleh kepolisian dapat segera selesai agar kasus ini bisa segera diproses ke pengadilan, memastikan keadilan untuk korban dan keluarganya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)