Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Pemerkosaan, PKS Siapkan Sanksi Internal

Jum'at, 20 September 2024 - 19:08 WIB
loading...
Anggota DPRD Singkawang...
Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan menyatakan, DPP menyiapkan sanksi terhadap Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menyiapkan sanksi terhadap Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. HA merupakan anggota legislatif dari PKS.

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan, ada dua langkah yang akan ditempuh untuk selesaikan kasus tersebut. Pertama, PKS akan memberikan sanksi internal terhadap anggota legislatif tersebut.

"Kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," kata Aher usai pembukaan Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Kedua, kata Aher, PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Eks Gubernur Jabar itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum HA kepada kepolisian.

"Karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Aher.

Sebelumnya, tersangka pencabulan anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. HA menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September. Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat HA merupakan tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun, apalagi HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas hal tersebut, Komisi III DPR berharap polisi segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA. "Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/9/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas 6 Tersangka...
Identitas 6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU, Anggota DPRD hingga Kepala Dinas
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
Salim Segaf Ingatkan...
Salim Segaf Ingatkan Legislator PKS Jaga Etika dan Integritas
Bertemu Anies, Mardani...
Bertemu Anies, Mardani PKS: Saya Titip Jangan Bikin Parpol ya Mas
Anggota Komisi II Desak...
Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pilkada Tak Berperkara sesuai Jadwal
Fraksi PKS Menaruh Optimisme...
Fraksi PKS Menaruh Optimisme pada Presiden Prabowo
Rekomendasi
7 Doa Mustajab di 10...
7 Doa Mustajab di 10 Hari Terakhir Ramadan, Yuk Ikut Amalkan!
Dinkopumdag Surabaya...
Dinkopumdag Surabaya Gandeng Lazada Latih UMKM Tetap Kompetitif di Era Digital
Biodata dan Agama George...
Biodata dan Agama George Foreman: Petinju Legendaris yang Meninggal Dunia
Berita Terkini
Mudik Lebaran, BMKG...
Mudik Lebaran, BMKG Imbau Waspadai Hujan Lebat hingga 27 Maret 2025
15 menit yang lalu
Catat! Ini Tanggal Pemberlakuan...
Catat! Ini Tanggal Pemberlakuan One Way Mudik-Balik Lebaran 2025
31 menit yang lalu
Respons Pengesahan RUU...
Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
56 menit yang lalu
3 Jenderal Kostrad Digeser...
3 Jenderal Kostrad Digeser Panglima TNI, Salah Satunya Sandang Pangkat Mayjen TNI
1 jam yang lalu
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
1 jam yang lalu
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
4 jam yang lalu
Infografis
Alasan Ramalan dalam...
Alasan Ramalan dalam Serial The Simpsons Selalu Jadi Kenyataan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved