Guru Besar Unej Sebut RUU KUHP Sesuai dengan Nilai-nilai Bangsa Indonesia

Sabtu, 03 Desember 2022 - 11:28 WIB
loading...
A A A
"Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan," katanya.

Kepala Pusat Studi Undiknas Denpasar, AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda mengatakan, RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya. Untuk itu, ia berharap sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Meski di tahap sosialisasi ini belum bisa seratus persen mengubah, tapi paling tidak ada hal yang bisa diakomodir melalui kegiatan ini.

"Saya harap kegiatan hari ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia," ujarnya.

Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Undiknas Denpasar, I Nyoman Juwita Arsawati mengungkapkan, salah satu alasan KUHP perlu diperbaharui adalah karena banyaknya undang-undang yang lahir di luar KUHP. "Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Sistem pemidanaan di dalam RUU KUHP menganut double-track system. Artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya. Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system atau hanya ada satu pidana.

"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri," katanya.

Adapun tujuan penjatuhan sanksi pidana tindakan, menurut Juwita, adalah prinsip sosial. Penjara tidak lagi nestapa tetapi dapat mengobati luka masyarakat, lalu masyarakat ikut terlibat dalam proses penjatuhan pidana. "Di sinilah artinya masyarakat bisa diikutsertakan, karena masyarakat bisa menjadi kontrol atau pengawas dari penjatuhan pidana itu. Asas yang dipakai sebagai dasar dalam RUU KUHP adalah asas keseimbangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP juga dapat menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Sedangkan, pedoman pemidanaan dalam RUU KUHP merupakan dasar yang dipakai oleh para hakim ketika akan menjatuhkan hukuman pada terpidana, dan yang ingin dicapai adalah kemanfaatan yang berkeadilan.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono mengatakan, satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.

"Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)