Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Sabtu, 08 Februari 2025 - 12:13 WIB
loading...
Penerapan Dominus Litis...
Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Dia menuturkan, asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga punya kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum. “Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Dia berpendapat, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan menjadi masalah. Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut juga menjadi masalah, karena bisa disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved