Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Sabtu, 08 Februari 2025 - 12:13 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Dia menuturkan, asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga punya kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum. “Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Dia berpendapat, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan menjadi masalah. Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut juga menjadi masalah, karena bisa disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga punya kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum. “Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Dia berpendapat, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan menjadi masalah. Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut juga menjadi masalah, karena bisa disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.
Lihat Juga :