Guru Besar Unej Sebut RUU KUHP Sesuai dengan Nilai-nilai Bangsa Indonesia

Sabtu, 03 Desember 2022 - 11:28 WIB
loading...
Guru Besar Unej Sebut...
Sosialisasi RUU KUHP di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Jumat (2/12/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Arief Amrullah mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) segera disahkan. Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda dan tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Menurutnya, secara politis, penggunaan KUHP peninggalan kolonial berarti bangsa Indonesia masih terjajah oleh Belanda.

"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri," kata Arief dalam sosialisasi RUU KUHP yang digelar Ditjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik

Ia menjelaskan, RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusi hukum pidana. Materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu. "KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu," ujarnya.

Selain itu, Arief mengatakan, RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Segala perbuatan harus tergantung pada niatnya. Ia berpendapat bahwa ruh dari hukum bukan kepastian, tetapi keadilan. Kepastian hanya merupakan jembatan menuju keadilan.

"Kita ini sebetulnya, yang asli Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis, cuma kita dijajah oleh Belanda sekian ratus tahun sehingga terdistorsilah nilai-nilai ini karena masuknya hukum modern yang serba tertulis. Inilah yang diadopsi di dalam RUU KUHP yang mencerminkan nilai nasionalisme," kata Arief.

Direktur IKP Kemenkominfo, Bambang Gunawan, menjelaskan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi. Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR, dan 24 November 2022 telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.

"Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan," katanya.

Kepala Pusat Studi Undiknas Denpasar, AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda mengatakan, RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya. Untuk itu, ia berharap sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Meski di tahap sosialisasi ini belum bisa seratus persen mengubah, tapi paling tidak ada hal yang bisa diakomodir melalui kegiatan ini.

"Saya harap kegiatan hari ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia," ujarnya.

Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Undiknas Denpasar, I Nyoman Juwita Arsawati mengungkapkan, salah satu alasan KUHP perlu diperbaharui adalah karena banyaknya undang-undang yang lahir di luar KUHP. "Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Sistem pemidanaan di dalam RUU KUHP menganut double-track system. Artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya. Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system atau hanya ada satu pidana.

"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri," katanya.

Adapun tujuan penjatuhan sanksi pidana tindakan, menurut Juwita, adalah prinsip sosial. Penjara tidak lagi nestapa tetapi dapat mengobati luka masyarakat, lalu masyarakat ikut terlibat dalam proses penjatuhan pidana. "Di sinilah artinya masyarakat bisa diikutsertakan, karena masyarakat bisa menjadi kontrol atau pengawas dari penjatuhan pidana itu. Asas yang dipakai sebagai dasar dalam RUU KUHP adalah asas keseimbangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP juga dapat menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Sedangkan, pedoman pemidanaan dalam RUU KUHP merupakan dasar yang dipakai oleh para hakim ketika akan menjatuhkan hukuman pada terpidana, dan yang ingin dicapai adalah kemanfaatan yang berkeadilan.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono mengatakan, satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.

"Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia," katanya.

Ia mengungkapkan, apabila RUU KUHP disahkan, maka Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki tindak pidana mati bersyarat, melalui Pasal 100 pada konsep RKUHP, yaitu pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Kalau kita cermati, sebetulnya ada dua hal yang bisa ditelaah di dalam pidana mati bersyarat. Yang pertama, dia membantah bahwa pidana mati adalah pidana yang bersifat non-evaluatif. Yang kedua, melihat perkembangan psikologis sosial pelaku, apakah faktor-faktor kriminogen sudah hilang atau masih ada. Ini adalah sangat berprikemanusiaan sekali," ujarnya.

Berkaitan dengan UU ITE, Pujiyono menjelaskan, ada dua pasal yang menjadi persoalan di dalam pemidanaan yaitu Pasal 27 dan 28 yang telah dicabut dan kemudian direformulasi ke dalam RUU KUHP. Tujuannya agar tidak terjadi disparitas di dalam pemidanaan.

"Di dalam UU ITE itu ancamannya lima tahun ke atas, sehingga polisi dengan mudah melakukan penangkapan penahanan terhadap pelaku pelanggaran itu. Maka kemudian diintegrasikan, direformulasi ke dalam RKUHP, yang notabene ancamannya lebih ringan," katanya.

Saat ini beredar banyak hoaks tentang RKUHP yang menyatakan bahwa kritik bisa dipidana, padahal yang diatur di dalam RKUHP adalah penghinaan bukan kritik. Pujiyono mengungkapkan, di dalam pasal penghinaan RKUHP, ada batasan pendefinisian oleh apa yang disebut dengan penghinaan. Menurutnya, jika berbicara mengenai penghinaan, harus ada dua esensi yaitu fitnah dan penistaan.

"Apa itu fitnah dan penistaan? Itu yang kemudian diberikan penjelasan, sehinga tidak kemudian akan bersifat pasal karet seperti penghinaan, dan akan menumbuhkan iklim demokrasi yang semakin baik," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)