Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan
Minggu, 09 Februari 2025 - 21:13 WIB
loading...
Penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP dinilai bisa menimbulkan monopoli kewenangan. Foto/Ilustrasi/Dok. SindoNews
A
A
A
SORONG - Wacana penggunaan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu karena asas ini memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan.
Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak
"Saat Kepolisian menaikkan sebuah perkara P21, tetap akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan dalam RKUHAP dikarenakan jika suatu perkara masuk dalam sidang, dan setelah dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa," katanya, Minggu (9/2/2025).
"Dalam suatu perkara seorang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa meminta azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas dominus litis tidak perlu digunakan karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu karena asas ini memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan.
Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak
"Saat Kepolisian menaikkan sebuah perkara P21, tetap akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan dalam RKUHAP dikarenakan jika suatu perkara masuk dalam sidang, dan setelah dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa," katanya, Minggu (9/2/2025).
"Dalam suatu perkara seorang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa meminta azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas dominus litis tidak perlu digunakan karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara.
Lihat Juga :