RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:42 WIB
loading...
RKUHAP, Pakar Hukum...
FGD Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Adanya tumpang tindih kewenangan dalam RKUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, di dalam RKUHAP belum ada keserasian dan keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum. Dengan demikian, seharusnya memang RKUHAP ada sedikit pembaharuan. Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

Menurutnya, KUHAP baru mengandung banyak perbaikan, namun hal-hal esensial yang harus disikapi dan diperhatikan. Misalnya terkait prosedur dan batasan koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang terjadi hanya koordinasi formal.

”Misalnya, pada kasus salah satu pimpinan KPK, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan dan tidak pernah digelar persidangan,” katanya dalam acara focus group discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Azmi menjelaskan, sistem peradilan pidana yang mau dituju diletakkan atas prinsip difrensiasi fungsional. Alasannya, sebenarnya maksud UU adalah gabungan fungsi untuk menegakkan fungsi, menjalankan, dan memutuskan hukum pidana.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Indonesia Re Raih Most...
Indonesia Re Raih Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance 2025
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Kunjungi Markas Satpol...
Kunjungi Markas Satpol PP, Komisi I DPRD Kota Bogor Bahas Isu Penegakan Perda
Pitra Romadoni Nasution...
Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia
Rekomendasi
IQOS dan Seletti Kolaborasi...
IQOS dan Seletti Kolaborasi Ubah Wajah Masa Depan Industri Tembakau
Tak Ikut Demo Besok,...
Tak Ikut Demo Besok, Komunitas Ojek Online KON Pilih Tetap Layani Masyarakat
China Berencana Bawa...
China Berencana Bawa Bakteri dari Luar Angkasa ke Bumi
Berita Terkini
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Profil Akhmad Wiyagus,...
Profil Akhmad Wiyagus, Peraih Hoegeng Awards yang Kini Sandang Pangkat Komjen Pol
Hima Persis Rumuskan...
Hima Persis Rumuskan Manifesto 2045, Mantan Ketum Beri Pandangan
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved