Guru Besar Unej Sebut RUU KUHP Sesuai dengan Nilai-nilai Bangsa Indonesia

Sabtu, 03 Desember 2022 - 11:28 WIB
loading...
Guru Besar Unej Sebut...
Sosialisasi RUU KUHP di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Jumat (2/12/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Arief Amrullah mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) segera disahkan. Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda dan tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Menurutnya, secara politis, penggunaan KUHP peninggalan kolonial berarti bangsa Indonesia masih terjajah oleh Belanda.

"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri," kata Arief dalam sosialisasi RUU KUHP yang digelar Ditjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik

Ia menjelaskan, RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusi hukum pidana. Materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu. "KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu," ujarnya.

Selain itu, Arief mengatakan, RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Segala perbuatan harus tergantung pada niatnya. Ia berpendapat bahwa ruh dari hukum bukan kepastian, tetapi keadilan. Kepastian hanya merupakan jembatan menuju keadilan.

"Kita ini sebetulnya, yang asli Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis, cuma kita dijajah oleh Belanda sekian ratus tahun sehingga terdistorsilah nilai-nilai ini karena masuknya hukum modern yang serba tertulis. Inilah yang diadopsi di dalam RUU KUHP yang mencerminkan nilai nasionalisme," kata Arief.

Direktur IKP Kemenkominfo, Bambang Gunawan, menjelaskan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi. Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR, dan 24 November 2022 telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)