Guru Besar Unej Sebut RUU KUHP Sesuai dengan Nilai-nilai Bangsa Indonesia

Sabtu, 03 Desember 2022 - 11:28 WIB
loading...
A A A
Ia mengungkapkan, apabila RUU KUHP disahkan, maka Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki tindak pidana mati bersyarat, melalui Pasal 100 pada konsep RKUHP, yaitu pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Kalau kita cermati, sebetulnya ada dua hal yang bisa ditelaah di dalam pidana mati bersyarat. Yang pertama, dia membantah bahwa pidana mati adalah pidana yang bersifat non-evaluatif. Yang kedua, melihat perkembangan psikologis sosial pelaku, apakah faktor-faktor kriminogen sudah hilang atau masih ada. Ini adalah sangat berprikemanusiaan sekali," ujarnya.

Berkaitan dengan UU ITE, Pujiyono menjelaskan, ada dua pasal yang menjadi persoalan di dalam pemidanaan yaitu Pasal 27 dan 28 yang telah dicabut dan kemudian direformulasi ke dalam RUU KUHP. Tujuannya agar tidak terjadi disparitas di dalam pemidanaan.

"Di dalam UU ITE itu ancamannya lima tahun ke atas, sehingga polisi dengan mudah melakukan penangkapan penahanan terhadap pelaku pelanggaran itu. Maka kemudian diintegrasikan, direformulasi ke dalam RKUHP, yang notabene ancamannya lebih ringan," katanya.

Saat ini beredar banyak hoaks tentang RKUHP yang menyatakan bahwa kritik bisa dipidana, padahal yang diatur di dalam RKUHP adalah penghinaan bukan kritik. Pujiyono mengungkapkan, di dalam pasal penghinaan RKUHP, ada batasan pendefinisian oleh apa yang disebut dengan penghinaan. Menurutnya, jika berbicara mengenai penghinaan, harus ada dua esensi yaitu fitnah dan penistaan.

"Apa itu fitnah dan penistaan? Itu yang kemudian diberikan penjelasan, sehinga tidak kemudian akan bersifat pasal karet seperti penghinaan, dan akan menumbuhkan iklim demokrasi yang semakin baik," ujarnya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)