Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:23 WIB
loading...
Asas Dominus Litis di...
CMPRO menggelar FGD dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025). Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP . Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan. Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut," katanya saat FGD yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Deni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.

"Kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada. Sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
Uni Emirat Arab Bayar...
Uni Emirat Arab Bayar Iran Rp355,5 Triliun agar Berhenti Menyerang
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
Berita Terkini
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved