Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Minggu, 23 Februari 2025 - 14:23 WIB
loading...
CMPRO menggelar FGD dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025). Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP . Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan. Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut," katanya saat FGD yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Deni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.
"Kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada. Sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan. Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut," katanya saat FGD yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Deni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.
"Kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada. Sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Lihat Juga :