Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:23 WIB
loading...
Asas Dominus Litis di...
CMPRO menggelar FGD dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025). Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP . Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan. Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut," katanya saat FGD yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Deni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.

"Kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada. Sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved