Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti
Kamis, 09 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk implikasi terhadap pasal-pasal lain di dalam UU Penyiaran," ucapnya.
Untuk petitum, Imam menggariskan, tidak ada perubahan sama sekali. Intinya pemohon tetap meminta agar MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Sehingga, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Di bagian akhir sidang, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bukti-bukti yang diajukan pemohon yakni P1 hingga P25. Imam membenarkan.
Hakim Enny kemudian mengesahkan. Selanjutnya, kata Enny, panel hakim akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. Dia menegaskan, RPH akan menentukan kelanjutan dari persidangan perkara ini apakah akan diteruskan atau tidak.
Anggota Panel Hakim Arief Hidayat menyampaikan tanggapan atas legal standing Jarot Suwahjo. Arief menanyakan apakah kuasa pemohon melampirkan bukti surat izin tinggal terbatas di Indonesia atas nama Jarot yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta bukti Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atas penempatan tenaga kerja asing di dalam perbaikan permohonan.
"Apakah dilampirkan sekaligus ditambahkan sebagai bukti atau tidak?" tanya hakim konstitusi Arief.
"Mohon izin Yang Mulia, kami tadi pagi sudah memasukkan. Kami tambahkan Yang Mulia, kami tambahkan di P23," jawab Imam.
Hakim konstitusi Arief melanjutkan, dia memberikan tambahan atas petitum yang disampaikan pemohon sehubungan dengan permintaan penambahan frasa pada pasal yang diuji. Arief meminta agar kuasa pemohon mempelajari kembali implikasi jika MK mengabulkan petitum tersebut.
"Kalau petitum andaikata dikabulkan Majelis, apakah tidak ada implikasi terhadap pasal- pasal yang lain dalam Undang-Undang Penyiaran. Karena Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran merupakan jantungnya, jadi tolong dipelajari," sarannya.
Untuk petitum, Imam menggariskan, tidak ada perubahan sama sekali. Intinya pemohon tetap meminta agar MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Sehingga, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Di bagian akhir sidang, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bukti-bukti yang diajukan pemohon yakni P1 hingga P25. Imam membenarkan.
Hakim Enny kemudian mengesahkan. Selanjutnya, kata Enny, panel hakim akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. Dia menegaskan, RPH akan menentukan kelanjutan dari persidangan perkara ini apakah akan diteruskan atau tidak.
Anggota Panel Hakim Arief Hidayat menyampaikan tanggapan atas legal standing Jarot Suwahjo. Arief menanyakan apakah kuasa pemohon melampirkan bukti surat izin tinggal terbatas di Indonesia atas nama Jarot yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta bukti Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atas penempatan tenaga kerja asing di dalam perbaikan permohonan.
"Apakah dilampirkan sekaligus ditambahkan sebagai bukti atau tidak?" tanya hakim konstitusi Arief.
"Mohon izin Yang Mulia, kami tadi pagi sudah memasukkan. Kami tambahkan Yang Mulia, kami tambahkan di P23," jawab Imam.
Hakim konstitusi Arief melanjutkan, dia memberikan tambahan atas petitum yang disampaikan pemohon sehubungan dengan permintaan penambahan frasa pada pasal yang diuji. Arief meminta agar kuasa pemohon mempelajari kembali implikasi jika MK mengabulkan petitum tersebut.
"Kalau petitum andaikata dikabulkan Majelis, apakah tidak ada implikasi terhadap pasal- pasal yang lain dalam Undang-Undang Penyiaran. Karena Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran merupakan jantungnya, jadi tolong dipelajari," sarannya.
(dam)
Lihat Juga :