Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
A A A
"Termasuk implikasi terhadap pasal-pasal lain di dalam UU Penyiaran," ucapnya.

Untuk petitum, Imam menggariskan, tidak ada perubahan sama sekali. Intinya pemohon tetap meminta agar MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Sehingga, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Di bagian akhir sidang, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bukti-bukti yang diajukan pemohon yakni P1 hingga P25. Imam membenarkan.

Hakim Enny kemudian mengesahkan. Selanjutnya, kata Enny, panel hakim akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. Dia menegaskan, RPH akan menentukan kelanjutan dari persidangan perkara ini apakah akan diteruskan atau tidak.

Anggota Panel Hakim Arief Hidayat menyampaikan tanggapan atas legal standing Jarot Suwahjo. Arief menanyakan apakah kuasa pemohon melampirkan bukti surat izin tinggal terbatas di Indonesia atas nama Jarot yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta bukti Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atas penempatan tenaga kerja asing di dalam perbaikan permohonan.

"Apakah dilampirkan sekaligus ditambahkan sebagai bukti atau tidak?" tanya hakim konstitusi Arief.

"Mohon izin Yang Mulia, kami tadi pagi sudah memasukkan. Kami tambahkan Yang Mulia, kami tambahkan di P23," jawab Imam.

Hakim konstitusi Arief melanjutkan, dia memberikan tambahan atas petitum yang disampaikan pemohon sehubungan dengan permintaan penambahan frasa pada pasal yang diuji. Arief meminta agar kuasa pemohon mempelajari kembali implikasi jika MK mengabulkan petitum tersebut.

"Kalau petitum andaikata dikabulkan Majelis, apakah tidak ada implikasi terhadap pasal- pasal yang lain dalam Undang-Undang Penyiaran. Karena Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran merupakan jantungnya, jadi tolong dipelajari," sarannya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Jangan Sampai Kelewatan...
Jangan Sampai Kelewatan Semua Program Terbaik, Nontonnya di Sini!
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved